Makalah Psikologi Dan Teknologi Internet“Fenomena Etika dalam Penggunaan Internet”

Makalah
Diajukan untuk Melengkapi Tugas Mata Kuliah Psikologi Internet

Kelompok 6 :
Bella Aprilia (11518394)
Imtinan Mumtazah (13518284)
Indira Yasmine (13518316)
Muhammad Noval (14518787)
Vinka Nikita (17518246)
Kelas 2PA11

JURUSAN PSIKOLOGI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2020

KATA PENGANTAR

Puji syukur saya haturkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini dengan baik. Adapun makalah yang kami buat ini mengenai Makalah Psikologi Dan Teknologi Internet mengenai Fenomena Etika dalam Penggunaan Internet.
Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Psikologi dan Teknologi Internet di jurusan Psikologi pada Universitas Gunadarma. Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ibu Aprillia Maharani Ayuningsih selaku dosen pembimbing mata kuliah Psikologi dan Teknologi Internet dan kepada segenap pihak yang telah memberikan bimbingan serta arahan selama penulisan makalah ini.
Makalah ini masih jauh dari sempurna, karena kami menyadari bahwa terdapat banyak kekurangan dalam penulisan. Semoga makalah ini memberikan informasi bagi pembaca dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua. Maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

Jakarta, 27 April 2020

Penulis
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR…………………………………………………………………………………………… i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
Latar Belakang Masalah 1
Tujuan 1
BAB II PEMBAHASAN 2
2.1 Etika dalam Pengunaan Internet 2
2.2 Dampak Positif dan Negatif dalam Pengunaan Internet 3
2.3 Fenomena-Fenomena dalam Pengunaan Internet 4
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Perkembangan ilmu pengetahuan terutama teknologi informasi komunikasi yang semakin cepat, ribuan orang bahkan jutaan manusia dari di dunia ini telah menggunakan internet sebagai ajang untuk saling interaksi secara digital. Tentunya bermula dari sedikit tetapi lama kelamaan menjadi banyak kemudian membentuk komunitas-komunitas untuk saling berbagi informasi, baik dalam bentuk video, e-book, gambar, dan lainlain. Penggunaan situs jejaring di Indonesia sungguh menunjukkan perkembangan yang pesat dan signifikan bahkaan telah merambah ke semua kalangan masyarakat dari yang elite sampai kelas bawah, mulai dari pimpinan negara, para pejabat, politisi, selebriti, akademisi, mahasiswa/siswa, hingga masyarakat awam.
Internet terhadap kehidupan bermasyarakat tentu saja memiliki dampak positif dan negative. Dalam hal pemanfaatan internet agar memperoleh dampak positif seluas-luasnya tentu saja ini yang diharapkan.
Banyak perubahan yang terjadi dengan kehadiran teknologi internet, terutama bagi pola pikir masyarakat generasi saat ini dan yang akan datang. Berbagai informasi yang terdapat dalam internet menawarkan para penggunanya kemudahan-kemudahan akses. Hanya saja keragaman informasi yang tersedia tidak hanya memuat hal-hal yang baik bagi para penggunanya, hal-hal yang buruk juga bisa dengan bebas diperoleh. Oleh karena itu, agar bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya, kita perlu beretika dalam penggunaan inertnet mengetahui manfaat dan dampak buruk yang ditimbulkan dari pengguna internet.
Seperti halnya etika dalam kehidupan bermasyarakat, sanksi yang diperoleh terhadap suatu pelanggaran adalah sanksi social. Sanksi social bisa saja berupa teguran atau bahkan dikucilkan dari kehidupan bermasyarakat.
Demikian juga dengan pelanggaran etika berinternet. Sanksi yang akan diterima jika melanggar etika atau norma-norma yang berlaku adalah dikucilkan dari kehidupan berkomunikasi berinternet.
Oleh karena itu Penulis memilih judul “FENOMENA ETIKA DALAM PENGGUNAAN INTERNET” karena penulis ingin memberi informasi kepada pembaca tentang beretika dalam berinternet
Tujuan
Untuk menambah pengetahuan materi tentang etika dalam penggunaan internet supaya kita lebih bisa berhati-hati dalam menggunakan Internet. Internet sebagai sebuah kumpulan komunitas, diperlukan aturan yang akan menjadi acuan orang-orang sebagai pengguna Internet, dimana aturan ini menyangkut batasan dan cara yang terbaik dalam memanfaatkan fasilitas Internet.
Untuk menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat pentingnya beretika dalam penggunaan internet agar dapat menggunakan internet dengan baik sesuai fungsinya.

BAB II
PEMBAHASAN
Etika dalam Pengunaan Internet
Pengertian etika sebagaimana diungkapkan Burhanudin Salam (2000: 3) berasal dari kata Latin: ethic (us), dalam bahasa Gerik: ethikos = a body of moral principles or values. Ethic = arti sebenarnya, kebiasaan, habit, custom. Dalam pada hakikatnya apa yang disebutkan baik itu ialah yang sesuai dengan kebiasaan masyarakat pada zamannya. Mungkin boleh jadi dahulu sesuatu perbuatan dianggap kurang baik tetapi seiring perkembangan zaman perbuatan serupa dapat dianggap baik, atau sebaliknya dahulu dianggap baik sekarang menjadi kurang baik. Dari sumber sama pengertian etika ialah merupakan suatu ilmu yang membahas masalah perbuatan atau tingkah laku manusia yang baik dan yang jahat. (Ethics, the study and philosofhi of human conduct, whit emphasis on the determinitation of right and wrong; one of the normative sciences).
Etika juga bermakna tanggung jawab sebab tidak mungkin etika itu tumbuh tanpa dilandasi sikap tanggung jawab. Etika merupakan suatu suatu rancangan atau perencanaan menyeluruh yang mengintegrasikan kekuatan alam dan masyarakat dengan bidang tanggung jawab manusiawi. Tanggung jawab hanya dapat dituntut apabila ada kebebasan untuk memilih. Oleh karena itu yang diharapkan dari setiap individu masyarakat adalah kebebasan yang bertanggung jawab. Artinya kebebasan yang dibatasi dengan etika moral yang berlaku pada masyarakat tersebut. Jadi kebebasan menurut Achmad Harris Zubair (1995: 44) mengandung (1) kemampuan untuk menentukan dirinya, (2) kemampuan untuk bertanggung jawab, (3) kedewasaan manusia, (4) keseluruhan kondisi yang memungkinkan manusia untuk melaksanakan tujuan hidupnya.
Internet menurut Ardianto (2012) merupakan jaringan bebas komputer yang menjangkau ribuan bahkan jutaan manusia di seluruh dunia. Awalnya internet merupakan penyediaan sarana bagi para peneliti untuk mengakses data dari sejumlah sumber daya perangkat keras komputer, lama kelamaan menjadi media komunikasi yang digunakan untuk kepentingan bersosialisasi.
Dengan adanya jaringan internet, maka kemudahan bekerja, mencari informasi, mengirim pesan, bahkan bertransaksi bisnis menjadi lebih mudah, cepat dan akurat. Banyak diperoleh manfaat dengan kehadirannya internet, di samping tentu saja ada juga dampak negatif. Di Indonesia yang jumlah penduduk sekitar 260 juta dan didominasi usia produktif tentu saja internet sangat dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari. Padahal, belum tentu masyarakat Indonesia mampu menghindari dari dampak negatif yang ditimbulkan. Di sinilah pentingnya kemampuan seseorang berperilaku dalam penggunaan internet (digital citizenship). Internet ibarat pisau bermata dua. Di tangan orang yang benar maka internet dapat menjadikan seseorang bertambah ilmu dan pengetahuannya. Sebaliknya di tangan orang yang tidak bertanggung jawab internet dapat mencelakai diri sendiri dan orang lain. Intermet sejatinya digunakan dalam membantu siswa dalam belajar yaitu dengan cara browsing untuk
menambah pengetahuan selain buku.
Etika berasal dari bahasa yunani kuno ethikos yang berarti timbul dari kebiasaan. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep benar-salah, baik-buruk serta tanggung jawab. SedangkanInternet merupakan kependakan dari Interconnection-networking yang memiliki pengertian seluruh jaringan komputer yang saling terhubung yang menggunakan standar sistem global Transmission Contril Protocol/Internet Protocol Suite (TCP/IP). Jadi, Netiket adalah pedoman dalam melakukan interaksi dengan sesama penguna Internet. Standar Netiket sendiri ditetapkan oleh sebuah badan yang bernama IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang merupakan kumpulan dari peneliti, perancang jaringan dan operator yang berperan dengan pengoperasian internet. Internet juga jaringan yang menghubungkan komputer diseluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses. Dengan internet tersebut, satu komputer dapat berkomunikasi secara langsung dengan komputer lain diberbagai belahan dunia. Alasan mengapa era ini memberikan dampak yang cukup signifikan bagi berbagai aspek kehidupan yaitu, Informasi pada internet bisa diakses 24 jam dalam sehari dan biaya murah dan bahan gratis. Kemudahan akses informasi dan melakukan transaksid. Kemudahan membangun relasi dengan pelanggan. Pengguna internet telah merambah ke berbagai penjuru.
Hadirnya internet dalam kehidupan manusia telah membentuk komunitas masyarakat tersendiri. Surat menyurat yang dulu dilakukan secara tradisional (merpati pos atau kantor pos) sekarang bisa dilakukan hanya dengan duduk danmengetik surat tersebut di depan komputer. Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya yaitu, bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda. Dan pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi. Kemudian berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti itu misalnya ada juga penghuni yang sukai seng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan. Dan juga harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru didunia maya tersebut.
Suryaningsih (2010) mengemukakan bahwa terdapat aturanaturan yang perlu diperhatikan bagi anggota sebuah forum atau millis, antara lain seperti etika berbahasa dengan sopan, tidak menganggap semua cating berhak mendapat respon, membuat tema sesuai uraian pembahasan, menguraikan masalah didukung dengan data dan rinci. Dengan demikian nitizen tidak perlu berdebat di dunia maya sehingga kehidupan tetap rukun dan damai. Beliau juga mengingatkan bahwa kutipan dari seorang ahli perlu didukung dengan referensi karena pakar yang dikutip juga ikut mengakses tulisan kita. Jika mengirim email harus informatif dan tidak asal panjang lebar. melampirkan data-data yang tidak relevan sehingga membuat email menjadi sangat panjang justru akan membuat para pakar merasa segan untuk menjawab email.
Di dalam dunia virtual, terdapat 10 pasal Kode Etik Media Sosial (KEMS) yang harus dipatuhi (http://www.kompasiana.com/ilmaddinhusain) Pada intinya, KEMS ini untuk mengatur tiga hal, yaitu: pencegahan tindak kejahatan dan melindungi keselamatan pribadi, pencegahan pelanggaran hukum di dunia maya, dan penghargaan atas hak cipta. Berikut uraian 10 pasal KEMS yang berlaku di era digital ini:
Menutup informasi privasi
Postingan bebas bully
Waspadai kejahatan cyber
Hati-hati membaca dan/atau menshare berita
Mengenali akun yang akan anda jadikan sebagai teman
Menggunakan tata bahasa yang baik dan benar
Hargai kekayaan intelektual
Jauhi tindakan asusila
Menggunakan media sosial secara wajar
Jangan terbujuk ajakan radikalisme dan terorisme

Dampak Positif dan Negatif dalam Pengunaan Internet
Internet memiliki banyak dampak negatif yang harus dihindari sebisa mungkin. Selain dampak negatif, ada pula dampak positif dari internet yang perlu diketahui, yaitu :
Dampak negatif
Konten dewasa
Tidak salah apabila internet dikaitkan dengan konten dewasa, baik yang berupa video, gambar, konten atau sebagainya. Dengan menggunakan media internet ini, memberi peluang setiap orang untuk mengunduh, melihat dan juga memperdagangkan pornografi. Ini cukup membahayakan, khususnya untuk anak-anak yang sebenarnya belum boleh mengakses konten dewasa tersebut.
Tersebarnya informasi palsu
Informasi palsu atau yang akrab disapa hoaks juga sangat banyak tersebar luas di internet. Informasi ini tentu saja menakutkan bagi setiap orang. Khususnya kalangan yang belum terlalu paham mengenai informasi tersebut. Bisa jadi informasi palsu ini lebih menakutkan di banding pembunuhan karena efeknya berjalan dalam jangka waktu yang panjang.
Menampilkan sisi kekejaman
Kompleksnya berbagai informasi yang ada di internet banyak situs menampilkan berbagai informasi, termasuk informasi yang mengarah kekejaman. Meskipun hanya untuk menaikkan pamor atau sebagainya. Tentu saja informasi seperti ini tidak patut untuk diberitakan ke orang lain, karena dapat membuat trauma dan dianggap tabu oleh sebagian orang.
Penipuan
Inspirasi bisnis anak muda yang banyak di internet membuat segala hal bisa terjadi. Contohnya saja sering terjadinya penipuan yang merugikan sebagian besar korbannya.
Dampak positif
Wabah untuk menambah pengetahuan
Dengan berbagai informasi yang ada di dalam internet, kita bisa menjadi lebih tahu segala hal karena bertambahnya pengetahuan dan informasi. Ya, semua bidang di seluruh dunia bisa ditemui di internet beserta perkembangannya. Khususnya pelajar dan mahasiswa.
Menjadi media untuk komunikasi
Internet juga dapat digunakan untuk alat komunikasi di era teknologi seperti sekarang. Kita dapat berkomunikasi dengan pengguna internet lain yang ada di penjuru dunia. Dengan begitu, segala informasi yang kita butuhkan bisa didapat dengan mudah, cepat dan tidak membingungkan.
Mencari lowongan pekerjaan
Bukan hanya banyak informasi seputar wawasan dan juga pengetahuan saja. Di internet juga bisa mendapat banyak informasi seputar lowongan pekerjaan. Tentu saja ini cocok untuk yang sedang mencari pekerjaan dengan cepat. Di internet, kita dapat menemui banyak situs yang menyediakan berbagai informasi lowongan pekerjaan.
Lebih mudah untuk melakukan bisnis dan juga transaksinya
Dengan adanya internet, proses bisnis yang sedang dijalani atau ingin dikembangkan juga sangat bagus dan menjanjikan. Contohnya seperti toko online, blogger, content writer hingga berbagai bisnis lain yang cocok dengan minat dan kemampuan.
Fenomena-Fenomena dalam Pengunaan Internet
Budaya Share
Belakangan ini muncul laman dan blog yang tidak jelas. Mereka tidak segan menggunakan atribut provokatif, seperti kata “Sebarkanlah” atau kata-kata bombastis sejenisnya. Pesan yang sering dipakai adalah “share ke yang lain, bagikan, atau simpan”. Terkadang disertai ancaman seperti surat berantai di masa lampau. Jika berita tidak di-sharing-kan, maka khalayak ‘disumpahi’ akan mendapat petaka, bencana dan duka lara.
Fenomena budaya share makin menggila saat Pilpres 2014 lalu. Beberapa figur ternama pendukung capres tertentu dengan atau tanpa sengaja memelintir berita, mengomentari lalu menjatuhan lawan politiknya. Hal ini juga dilakukan oleh media partisan. Pola-pola pemberitaan hoax pun relatif selalu sama: membuat judul bombastis untuk menarik minat baca. Terkadang antara judul dan isi berita tidak sinkron. Celakanya, banyak pengguna media sosial di negeri ini yang malas membaca. Mereka cenderung mudah terprovokasi oleh judul yang tampak menarik dan langsung membagikan tautan laman tertentu tanpa menelaah lebih dulu.
Cyber crime
Selain memberi keuntungan dalam akses dan transaksi informasi, internet juga dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan merugikan pihak lain. Sejumlah kasus seperti perdagangan senjata ilegal, human trafficing, pencurian data, pembobolan rekening dan lain sebagainya telah merasakan siapa saja yang aktif menggunakan internet.
Bentuk kejahatan ini biasa disebut kejahatan internet (cyber crime). Korban dari kejahatan ini tidak hanya individu, namun juga instansi, bahkan negara. Pada tahun 1999 seorang hacker berhasil menembus portal keamanan pada situs Kementrian Keuangan Rumania. Hacker asing tersebut mengganti nilai kurs mata uang Rumania, sehingga banyak pembayar pajak online yang terkecoh dengan besaran nilai yang telah diganti tersebut.
Akibat serangan ini pemerintah Rumania mengalami kerugian yang sangat besar. Kasus ini tidak berlanjut ke ranah hukum karena tidak ada aturan tertulis yang mengatur tentang tindakah kejahatan antar wilayah negara. Meskipun pada tanggal 4 Desember 2000 Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menandatangai Resolusi PBB 55/63 untuk memerangi penyalahgunaan teknologi komunikasi dan informasi, namun perbedaan penafsiran tentang jenis kejahatan dan perbedaan kemampuan dari setiap negara dalam tata kelola internet di negaranya masing-masing membuat kejahatan telematika masih terus menjadi momok yang menghantui setiap pengguna internet aktif.
Atas dasar inilah pembicaraan mengenai etika kembali mendesak dilakukan pembicaran ini bukan hanya untuk merumuskan kembali sistem hukum yang tepat dan ampuh untuk mengatasi persoalan kejahatan ini secara retrospektif dan prospektif, tetapi juga untuk membangun kesadaran dalam memanfaatkan teknologi internet ini dengan cara yang bermoral dan bermartabat.
Pemicu Terjadinya Kejahatan Seksual
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat kejahatan pornografi dan cybercrime terhadap anak meningkat dalam periode tiga tahun ke belakang. Komisioner KPAI Bidang Pornografi dan Cyber Crime, Maria Advianti mengatakan, pada 2014 hingga 2016, setidaknya ada 1.249 laporan masuk. “Jumlah ini meningkat jika dibandingkan dengan data 2011-2013 yang hanya mencapai 610 laporan,” ujar Maria.
Jurnal Perempuan yang merupakan media feminis pertama di Indonesia mencatat, tidak sedikit peristiwa pemerkosaan yang dialami perempuan, berawal dari perkenalan melalui jejaring media sosial Facebook. Badan Keluarga Bencana dan Pemberdayaan Perempuan (KBPP) Semarang juga
Pelanggaran Hak Cipta di Internet
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin.
Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey.T dkk.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Perkembangan ilmu pengetahuan terutama teknologi informasi komunikasi yang semakin cepat, ribuan orang bahkan jutaan manusia di dunia ini telah menggunakan internet sebagai ajang untuk saling interaksi secara digital. Dengan adanya jaringan internet, maka kemudahan bekerja, mencari informasi, mengirim pesan, bahkan bertransaksi bisnis menjadi lebih mudah, cepat dan akurat. Banyak diperoleh manfaat dengan kehadirannya internet, di samping itu tentu saja ada juga dampak negatif dan juga positif dari penggunaan internet. Di sinilah pentingnya kemampuan seseorang berperilaku dalam penggunaan internet (digital citizenship). Dalam menggunakan internet pun memiliki etika yang harus kita perhatikan. Bahkan terdapat 10 pasal Kode Etik Media Sosial (KEMS) yang harus dipatuhi untuk pencegahan tindak kejahatan dan melindungi keselamatan pribadi, pencegahan pelanggaran hukum di dunia maya, dan penghargaan atas hak cipta.
3.2 Saran
Dengan internet kamu dapat mendapatkan begitu banyak ilmu, baik itu ilmu pengetahuan, ilmu sosial, bahkan tips dan trik untuk kehidupan kamu. Namun tidak semua dampak positif yang diberikan internet pada para penggunanya. Tak sedikit dampak negatif yang di dapatkan dari penggunaan internet.. Semua itu kembali lagi kepada diri masing-masing pengguna bagaimana niat kamu saat menggunakan internet. Tetapi, tidak ada salahnya mencegah hal-hal buruk terjadi pada kita. Kembali pada niat awal kita menggunakan internet. Ada beberapa cara agar kita dan orang-orang disekitar  kita tidak terlalu terkena dampak buruk dari internet, seperti pakai internet sesuaikan kebutuhan saja, memiliki batasan waktu, menggunakan untuk hal=hal positif, dan sebagai peran orang tua membatasi anak yang di bawah umur

DAFTAR PUSTAKA
Alinurdin, A. (2019). Etika Penggunaan Internet (Digital Etiquette) di Lingkungan Mahasiswa. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 6(2), 123-142.
Mulawarman, M., & Nurfitri, A. D. (2017). Perilaku pengguna media sosial beserta implikasinya ditinjau dari perspektif psikologi sosial terapan. Buletin Psikologi, 25(1), 36-44.
https://www.academia.edu/9388625/NETIKET_Etika_dalam_penggunaan_Internet diakses pada tgl 27 April 2020
https://qwords.com/blog/dampak-positif-dan-negatif-internet/ diakses pada tgl 28 April 2020
Fardiayan, Ahmad Rudy. (2011). “Etika siber dan signifikan moral dunia maya cyber ethics and moral signification in cyberspace”. https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=http://jurnal.fisip.unila.ac.id/index.php/prosidingkom/article/download/298/199&ved=2ahUKEwjQ9qOAy4zpAhVEjeYKHZicApEQFjAAegQIAhAB&usg=AOvVaw0hW_tCTr6nEbl8zTcnV784. Diakses pada tgl 28 April 2020.
Candranigrum, Diah A. (2018). “Etika dan budaya berinteraksi di media sosial si sma warga surakarta”. 1(1), 2.
https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://journal.untar.ac.id/index.php/baktimas/article/download/1871/1034&ved=2ahUKEwjQ9qOAy4zpAhVEjeYKHZicApEQFjADegQIBBAB&usg=AOvVaw1wQio5SQF9bN34MpQ4yy4S. Diakses pada tgl 28 April 2020.
http://ekskulsmp3.blogspot.com/p/etika-dalam-menggunakan-internet.html . Diakses pada tanggal 29 April 2019
http://niasbarat.wordpress.com/2008/04/08/bahaya-penyalahgunaan-media-internet-dan-upaya-penanganannya/ . Diakses pada tanggal 29 April 2019

Leave a comment