Makalah Psikologi dan Teknologi Internet “Jungking”

Makalah Psikologi Dan Teknologi Internet
“Junking”

Makalah
Diajukan untuk Melengkapi Tugas Mata Kuliah Psikologi Internet

Kelompok 6 :
Bella Aprilia (11518394)
Imtinan Mumtazah (13518284)
Indira Yasmine (13518316)
Muhammad Noval (14518787)
Muhamad Raka Pratama (14518362)
Vinka Nikita (17518246)
Kelas 2PA11

JURUSAN PSIKOLOGI

UNIVERSITAS GUNADARMA

DEPOK

2020

KATA PENGANTAR

Puji syukur saya haturkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini dengan baik. Adapun makalah yang kami buat ini mengenai Makalah Psikologi Dan Teknologi Internet mengenai Junking.
Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Psikologi dan Teknologi Internet di jurusan Psikologi pada Universitas Gunadarma. Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ibu Aprillia Maharani Ayuningsih selaku dosen pembimbing mata kuliah Psikologi dan Teknologi Internet dan kepada segenap pihak yang telah memberikan bimbingan serta arahan selama penulisan makalah ini.
Makalah ini masih jauh dari sempurna, karena kami menyadari bahwa terdapat banyak kekurangan dalam penulisan. Semoga makalah ini memberikan informasi bagi pembaca dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua. Maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

Jakarta, 20 Maret 2020

Penulis

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR…………………………………………………………………………………………… i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang Masalah 1
1.2 Tujuan 1
BAB II PEMBAHASAN 2
2.1 Definisi Junking 2
2.2 Contoh Kasus Junking 3
2.3 Analisis Kasus Junking 4
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Netiquette atau Network Etiquette merupakan etika dalam menggunakan internet. Internet etiquette merupakan ketentuan atau tata cara tertulis dalam sistem jaringan yang dipakai untuk melakukan komunikasi, biasanya di dalam news group ,USENET, juga dalam e-mail. Sebenarnya Netiquette merupakan hal penting untuk diketahui oleh kita semua karena saat kita berinteraksi di internet dengan banyak orang bisa jadi apa yang kita utarakan (ketik/tulis) tidak sama dengan prasangka pembacanya. aturan-aturan tersebut menyangkut batasan dan cara yang baik dalam menggunakan Internet.
Pada umumnya diera modern ini semua orang pasti menggunakan internet dalam berbagai kegiatannya dari mulai pekerjaan, mencari sumber informasi, berinteraksi dengan teman, dan banyak lagi. Oleh sebab itu diperlukan aturan dalam berinternet agar pengguna mengetahui bagaimana batasan dan cara yang benar dalam menggunakan atau memanfaatkan internet dengan baik. Di dalam Netiquette ini ada Flaming, Trolling, dan Junking, yang akan kita bahas yaitu Junking.

1.2 Tujuan
Untuk menambah pengetahuan materi tentang Junking dalam Netiquette supaya kita lebih mengetahui apa saja etika dalam menggunakan Internet. Internet sebagai sebuah kumpulan komunitas, diperlukan aturan yang akan menjadi acuan orang-orang sebagai pengguna Internet, dimana aturan ini menyangkut batasan dan cara yang terbaik dalam memanfaatkan fasilitas Internet.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Definisi Junking
Junking adalah mempublish sesuatu yang tidak bermanfaat bagi orang banyak dan termasuk spam. Itu termasuk penggunaan kata-kata sara, mengkonfrontasi seseorang, membuat tulisan atau postingan yang sama sekali tidak bermanfaat Pembuatan tulisan atau mengunduh menjadi suatu yang bisa dibilang sering kita lakukan. Namun hal tersebut harusnya diperhatikan dari sisi etika kita berinternet. Kasus yang sering di jumpai adalah plagiarism, hal tersebut bisa dilakukan dengan sengaja maupun tidak. Lalu ada kesopanan yaitu tutur bahasa, dan hal yang sepantasnya kita publish. Tidak sembarang kita menyampaikan sesuatu karena itu bisa menjadi masalah.

2.2 Contoh Kasus Junking
a) Efek Postingan SARA di Media Sosial Tehadap Pertemanan
Postingan SARA yang menyebar di media sosial, tidak dapat dipungkiri ternyata banyak diminati para pemilik akun, atau pengguna media sosial. Ada yang langsung mempercayai informasi yang mereka peroleh namun ada juga yang mencari kebenaran seputar informasi tersebut. Tidak semua pengguna media sosial mampu mengolah informasi yang mereka peroleh dengan bijak.
Tujuan dari penyebarluasan informasi tersebut sangat beragam, mulai dari sekedar posting, menciptakan sekat – sekat antar masyarakat, memancing agar timbul atau terjadi gesekan, hingga membangun hubungan permusuhan.
Postingan SARA di media sosial ternyata memiliki efek pada hubungan pertemanan misalnya, beberapa informan memilih untuk membatasi pertemanan pada pihak yang kerap memposting atau menyebarkan informasi – informasi SARA meskipun sebagian informan lainnya tetap akan berteman untuk menjaga hubungan baik. Salah seorang informan mengatakan bahwa akan membatasi diri untuk berdiskusi dengan orang yang kerap memposting atau menyebarluaskan hal – hal yang mengandung unsur SARA. Sebagian informan memilih untuk mengabaikan postingan tersebut, sebagian lagi memilih untuk menghapus pertemanan dari media sosial / menghapus postingan / menyembunyikan postingan (hide post) agar tidak tampil pada timeline informan serta adapula yang melaporkan sebuah postingan yang dianggap mengganggu.
b) Penerapan Metode Pembeda Markov Pada Proses Pemfilteran E-mai Spam
Masalah email sampah (spam atau junk email) merupakan salah satu masalah yang dihadapi pada dunia internet. Untuk menyeleksi email yang datang secara manual akan membutuhkan waktu yang sangat banyak. Serta akan memakan kapasitas penyimpanan email yang akan memenuhi tempat penyipanan email-email tersebut. Berita spam termasuk dalam kegiatan melanggar hukum dan merupakan perbuatan pidana yang bisa ditindak melalui undang-undang Internet.
Spam-mail dapat didefinisikan sebagai “unsolicited bulk e-mail” yaitu email yang dikirimkan kepada ribuan penerima (recipient). Spam mail biasanya dikirimkan oleh suatu perusahaan untuk mengiklankan suatu produk. Karena fasilitas e-mail yang murah dan kemudahan untuk mengirimkan ke berapapun jumlah penerima, maka spam mail menjadi semakin merajalela. Pada survey yang dilakukan oleh Cranor & La Macchia (1998), ditemukan bahwa 10% dari mail yang diterima oleh suatu perusahaan adalah spam-mail. Tahun lalu, Spamcop (www.spamcop.net), yang menjalankan servis untuk menerima laporan tentang spam, menerima lebih dari 183 juta laporan spam.

2.3 Analisis Kasus Junking
a) Efek Postingan SARA di Media Sosial Tehadap Pertemanan
Efek postingan SARA yang menyebar ini ternyata banyak diminati oleh para pengguna sosial media, namun sangat disayangkan tidak semua pengguna media sosial mampu mengolah informasi yang mereka peroleh dengan bijak dan memiliki efek terhadap hubungan pertemanan juga. Seperti contohnya beberapa informan memilih untuk membatasi pertemanan pada pihak yang kerap memposting atau menyebarkan informasi – informasi SARA meskipun sebagian informan lainnya tetap akan berteman untuk menjaga hubungan baik. Sebab tujuan si pelaku penyebarluasan informasi ini adalah menciptakan sekat – sekat antar masyarakat, memancing agar timbul atau terjadi gesekan, hingga membangun hubungan permusuhan yang sebenarnya hanya membuang-buang waktu saja. Lebih baik jika para pengguna media sosial atau yang mendapat informasi tersebut dapat memilih informasi yang benar, mengabaikan postingan tersebut atau melaporkan postingan yang dianggap menganggu.
b) Penerapan Metode Pembeda Markov Pada Proses Pemfilteran E-mai Spam
Spam-mail dapat didefinisikan sebagai “unsolicited bulk e-mail” yaitu email yang dikirimkan kepada ribuan penerima (recipient). Spam mail biasanya dikirimkan oleh suatu perusahaan untuk mengiklankan suatu produk. Karena fasilitas e-mail yang murah dan kemudahan untuk mengirimkan ke berapapun jumlah penerima, maka spam mail menjadi semakin merajalela. Spam mail tersebut juga sangat mengganggu karena email yang masuk secara terus-menerus yang membutuhkan waktu cukup lama untuk menyeleksi email tersebut secara manual. Berita spam termasuk dalam kegiatan melanggar hukum dan merupakan perbuatan pidana yang bisa ditindak melalui undang-undang Internet apabila telah merugikan pengguna media sosial.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Pada zaman sekarang ini teknologi semakin canggih, dimana kita dapat bertukar pesan atau berkomunikasi jarak jauh dengan menggunakan media sosial. Tentunya media sosial ini mempunyai dampak positif dan negatif, salah satu contoh dampak negatif nya itu adalah jungking. Banyak kasus-kasus yang terjadi karena efek dari junking, seperti rusaknya hubungan pertemanan akibat postingan sara di media sosial dan juga spam-mail yang merugikan banyak pihak.

3.2 Saran
jika dilihat dari contoh kasus diatas pengguna diharuskan bijak menggunakan media sosial, jika ada informasi yang didapat, lebih baik diteliti dahulu kebenarannya, jangan sampai info yang kita bagian dimedia sosial menimbulkan efek negatif terhadap orang lain
Dan jika ada teman kita yang tidak bijak menggunakan media sosial, lebih baik tegur baik baik, atau mungkin kita bisa men “hide’ atau menyembukan postingan temen kita supaya tidak muncul di timeline kita, atau jika sudah mengganggu, kita bisa melaporkannya

DAFTAR PUSTAKA
Andu, C. P. (2018). Efek Postingan Sara di Media Sosial Terhadap Pertemanan. KRITIS: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, 1(1), 1-10.

Fachrurrazi, S. (2014). PENERAPAN METODE PEMBEDA MARKOV PADA PROSES PEMFILTERAN EMAIL SPAM. TECHSI-Jurnal Teknik Informatika, 6(1).

Leave a comment